Palu – Corong Sulteng.Id, Proses penanganan laporan dugaan pencemaran nama baik antara mantan Bupati Sigi Mohamad Irwan Lapatta dan Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjenae terus berjalan di Polda Sulawesi Tengah, Rizal Intjenae memenuhi undangan Klarivikasi penyidik Subdit II Direskrimum Polda Sulteng, Rabu, ( 5/8/2026 ).
Kehadirannya didampingi kuasa hukum Mohamad Nasir, SH, Andi Prayitno SH, dan Nostri, SH, MH, CLE, klarifikasi terkait laporan Polisi Nomor, LP/B/258/VII/2026/SPKT/Polda Sulawesi Tengah, tanggal, 3 Juli 2026.
Pemeriksaan berlangsung sekitar 3 jam penyidik mengajukan 40 pertanyaan guna mendalami substansi laporan.
” Klien kami hadir memenuhi undangan sebagai warganegara yang taat hukum Sejak awal kami Kooperatif dan menghormati setiap tahapan hukum ” ujar Mohamad Nasir setelah pemeriksaan.
Rizal membenarkan pernah menyampaikan pernyataan dalam pelantikan KONI yang menjadi pokok laporan, namun rincian substansi yang dipersoalkanasih dalam tahap pendalaman penyidik
Tim kuasa hukum telah menyiapkan dokumen alat bukti dan pendapat ahli yang dibutuhkan, namun menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menentukan kebutuhan pembuktian, sesuai hukum yang berlaku.
Kami tidak akan mengintervensi. Kami percaya penyidik bekerja secara cermat, pro fesional dan obyektif. Proses ini kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum ” tambah Nostry
Laporan bermula dari pernyataan dalam forum pelantikan pengurus KONI Kabupaten Sigi yang dinilai bermasalah. Hingga Pelapor maupun terlapor telah memberikan. (**).












