Corong Sulteng

DPRD dan Pemkab Sigi Sepakati Perubahan APBD 2026 Menjadi Perda.

148
×

DPRD dan Pemkab Sigi Sepakati Perubahan APBD 2026 Menjadi Perda.

Sebarkan artikel ini
oplus_2

SIGI, — DPRD Kabupaten Sigi bersama Pemerintah Kabupaten Sigi sepakat menetapkan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah.

Kesepakatan diambil dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Senin (28/9/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Minhar Tjeho, didampingi Wakil Ketua I Ilham dan Wakil Ketua II Ikra Ibrahim, serta dihadiri Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjenae beserta Sekda Nuim Hayat.

Sebelumnya, rapat menyetujui perubahan Propemperda 2026 untuk memuat dua Raperda tambahan di luar daftar awal. Kesepakatan ditandatangani Ketua Bapemperda dan Kepala Bagian Hukum Setda.

oplus_2

Agenda utama membahas laporan Badan Anggaran atas hasil pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026. Anggota DPRD menyetujui laporan tersebut, lalu menyepakati penetapan Raperda menjadi Perda.

Ketua DPRD Minhar Tjeho menyebut persetujuan ini hasil kerja sama seluruh pihak. “Kami berharap Perubahan APBD ini dapat dilaksanakan tepat sasaran, transparan, dan bermanfaat bagi masyarakat Sigi,” ucapnya.

Bupati Mohamad Rizal Intjenae kemudian menyampaikan pendapat akhir, dilanjutkan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemkab Sigi. Rapat pun dinyatakan selesai.

 

oplus_2

Dalam kesempatan itu, pimpinan DPRD menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang mendukung proses tersebut, termasuk jajaran pemerintah daerah, anggota Banggar, tim ahli, dan awak media.(**).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *