SIGI – CORONG SULTENG.ID, Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae, meminta seluruh pemerintah desa di Kabupaten Sigi melakukan pendataan anak usia dini secara akurat untuk memastikan pemerataan akses layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sekaligus mendukung pelaksanaan wajib belajar 13 tahun melalui satu tahun prasekolah. Sidera, Senin (12/10/2026).
Hal tersebut disampaikan saat membuka kegiatan Advokasi Penguatan Peran Bunda PAUD, yang berlangsung di Aula Tadulako UPT Pendidikan dan Pelatihan Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Tengah.
Dalam arahannya, Rizal menyebutkan bahwa Kabupaten Sigi memiliki 16 kecamatan dan 177 desa, termasuk satu desa persiapan. Seluruh wilayah tersebut diharapkan berperan aktif dalam mengidentifikasi kebutuhan pendidikan anak usia dini.
Ia meminta setiap desa melakukan pendataan jumlah anak usia dini, mengidentifikasi anak yang telah memperoleh layanan PAUD maupun yang belum terlayani, serta memetakan berbagai kendala yang dihadapi masyarakat.
Menurutnya, data yang akurat menjadi dasar penting bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan, menentukan program intervensi, serta memastikan bantuan dan layanan pendidikan diberikan secara tepat sasaran.
“ Saya ingin setelah kegiatan ini kita tidak hanya memiliki dokumen, tetapi juga data tentang berapa anak usia dini, berapa yang sudah terlayani PAUD, berapa yang belum, apa masalahnya, apa yang harus dilakukan, dan siapa yang harus terlibat, ” katanya.
Rizal menegaskan, pendataan tersebut harus ditindaklanjuti dengan identifikasi masalah dan penyusunan rencana aksi yang jelas di setiap desa.
Ia meminta 177 desa menyusun identifikasi permasalahan beserta rencana tindak lanjut, sedangkan 16 kecamatan bertugas mengawal dan mengoordinasikan pelaksanaannya.
Melalui mekanisme tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat mengetahui hambatan yang menyebabkan anak belum mendapatkan layanan PAUD, baik berkaitan dengan akses pendidikan, ketersediaan layanan maupun kebutuhan lain yang memerlukan penanganan lintas sektor.
Bupati juga menekankan bahwa upaya pemerataan layanan PAUD harus berjalan seiring dengan pemenuhan hak dan perlindungan anak.
Menurutnya, pendidikan anak usia dini tidak dapat dipisahkan dari kebutuhan dasar lainnya, seperti kesehatan, gizi, pengasuhan dan perlindungan. Karena itu, ia mendorong penguatan layanan PAUD Holistik Integratif melalui keterlibatan berbagai sektor.
Ia turut meminta Bunda PAUD kecamatan dan desa berperan aktif sebagai penggerak dan penghubung antara pemerintah, satuan PAUD, keluarga serta masyarakat dalam mengawal pelaksanaan program tersebut.
Rizal mengingatkan bahwa keberhasilan program wajib belajar 13 tahun melalui satu tahun prasekolah membutuhkan kerja sama seluruh pemangku kepentingan, terutama pemerintah desa sebagai pihak yang paling dekat dengan masyarakat.
Selain memperluas akses pendidikan, langkah pendataan juga diharapkan membantu pemerintah mengidentifikasi anak-anak yang membutuhkan perhatian khusus agar tidak tertinggal dalam memperoleh layanan pendidikan dan perlindungan.
“ Kita ingin PAUD berkualitas hadir dari desa, tidak ada anak yang tertinggal, tidak ada anak yang tidak terlindungi, dan kita siapkan generasi emas menuju target pembangunan 2030, ” ujarnya.
Ia pun berharap hasil advokasi tersebut tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi, tetapi menghasilkan data yang dapat digunakan untuk merancang program, melaksanakan intervensi, serta melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkelanjutan. (**).












