Corong Sulteng

DPRD Sigi Setujui Hibah Tujuh Aset Tanah Milik Daerah Untuk Fasilitas Publik Dan Pemerintahan.

80
×

DPRD Sigi Setujui Hibah Tujuh Aset Tanah Milik Daerah Untuk Fasilitas Publik Dan Pemerintahan.

Sebarkan artikel ini

SIGI – CORONG SULTENG.ID, DPRD Kabupaten Sigi Menyetujui permohonan hibah Barang milik Daerah (BMD) berupa tujuh aset tanah yang akan dimanfaatkan untuk pembangunan berbagai fasilitas pemerintah dan pelayanan publik.

Rapat paripurna DPRD Sigi yang membahas
Permohonan persetujuan hibah Barang Milik Daerah berupa tanah digelar Diruang sidang Utama Desa Bora, Kecamatan Sigi Kota, Pada selasa (28/7/2026). Seluruh anggota DPRD Sigi menyetujui permohonan hibah tersebut.

Ketua DPRD Sigi, Minhar Tjeho menyampaikan terdapat tujuh aset tanah yang menjadi obyek permohonan hibah dengan rincian :

1.Tanah seluas 6.234 persegi diserahkan ke Pemerintah Pusat, untuk pembangunan Kantor Kejaksaan Negri Sigi.

2. Tanah seluas 13,160 meter persegi untuk pembangunan Kantor Badan Meotorologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Pemantau Atmosfer Global Lore Lindu Bariri.

3. Tanah Seluas 11,319 meter persegi diserahkan kepada pemerintah Desa Sidera Untuk pembangunan Pasar.

4. Tanah seluas 20, 650 meter persegi diserahkan kepada Pemerintah Pusat Untuk pembangunan Kantor badan riset dan Modernisasi Pertanian.

5. Tanah Seluas 20.000 meter persegi diserahkan kepada pemerintah pusat untuk pembangunan Kantor Kementrian Agraria dan Tata ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN). Termasuk Kantor Pertanahan Sigi.

6. Tanah seluas 29, 320 meter persegi diserahkan Kepada pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah Untuk keperluan tanah Bangunan dan tempat kerja Lainnya.

7. Tanah Seluas 200,000 meter persegi diserahkan oleh Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah Untuk Pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi.

Minhar menjelaskan, persetujuan tersebut diberikan setelah DPRD Sigi melalui komisi I dan komisi II melakukan kajian mendalam terhadap permohonan yang diajukan Pemerintah Kabupaten Sigi melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

” Pada prinsipnya, permohonan poin satu sampai enam telah disetujui sedangkan untuk poin ketujuh telah dilakukan kajian khusus oleh komisi I DPRD Kabupaten Sigi ”
Ujar Minhar dalam rapat paripurna.

Hasil kajian terhadap permohonan hibah kemudian dituangkan dalam berita acara hasil rapat alat kelengkapan DPRD Kabupaten Sigi.

Rapat paripurna ini turut dihadiri Bupati Rizal Intjenae, beserta jajaran OPD terkait.(Wal).

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *