Corong Sulteng

DPRD Sigi Setujui Pertanggung Jawaban APBD, 2025, Pemkab Komitmen Pertahankan Opini, Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

42
×

DPRD Sigi Setujui Pertanggung Jawaban APBD, 2025, Pemkab Komitmen Pertahankan Opini, Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Sebarkan artikel ini
oplus_2

SIGI – CORONG SULTENG.ID, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di Ruang Sidang Utama DPRD Sigi, Desa Bora, Kecamatan Sigi Kota, Sulawesi Tengah, Kamis (9/7/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Sigi, Minhar Tjeho, didampingi Wakil Ketua I DPRD serta dihadiri anggota DPRD Kabupaten Sigi, Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi, unsur Forkopimda, para asisten, staf ahli, kepala OPD, Sekretariat DPRD, tenaga ahli DPRD, serta para pemangku kepentingan terkait.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi yang mewakili Bupati Sigi menyampaikan bahwa penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Hal ini merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah sebagaimana diamanatkan dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menjelaskan, laporan pertanggungjawaban tersebut disusun berdasarkan laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan disampaikan kepada DPRD sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

oplus_2

“ Dalam pembahasan pada tingkat Badan Anggaran, DPRD Sigi telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Pemerintah Kabupaten Sigi telah berupaya menyajikan data keuangan yang benar dan wajar sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat, ” ujarnya.

Samuel menambahkan, pemerintah daerah akan terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan aset daerah agar mampu mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada tahun-tahun mendatang.

Usai mendapat persetujuan DPRD Sigi, Raperda tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Di akhir sambutannya, Samuel menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sigi atas sinergi dan kerja sama selama proses pembahasan hingga pengambilan keputusan terhadap Raperda tersebut.(**).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *