Corong Sulteng

Sigi Masagena Plus Disahkan, Pemkab Sigi Perkuat Strategi Pengentasan Kemiskinan.

57
×

Sigi Masagena Plus Disahkan, Pemkab Sigi Perkuat Strategi Pengentasan Kemiskinan.

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

SIGI – CORONG SULTENG.ID, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Sigi sepakati perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sigi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Sigi Masagena.

Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna Ke-V Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026-2027 DPRD Kabupaten Sigi yang digelar Jumat, 11 September 2026.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sigi, Minhar Tjeho, didampingi Wakil Ketua II DPRD Sigi Ikra Ibrahim. Rapat turut dihadiri Wakil Bupati Sigi Samuel Yensen Pongi, jajaran Pemerintah Kabupaten Sigi, anggota DPRD, serta sejumlah pihak terkait.

Dalam rapat tersebut, DPRD Kabupaten Sigi mengawali pembahasan dengan mendengarkan laporan Panitia Khusus (Pansus) I terkait Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sigi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Sigi Masagena.

Laporan Pansus I disampaikan Ketua Pansus, Irma Haflianty Yangka, ST. Setelah laporan disampaikan, pimpinan rapat meminta persetujuan anggota DPRD atas hasil kerja Pansus I.

Oplus_131072

Anggota DPRD yang hadir menyatakan setuju. Dengan demikian, hasil pembahasan Pansus I diterima dan Raperda tentang perubahan Perda Sigi Masagena disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sigi.

Setelah persetujuan tersebut, Pansus I secara resmi dinyatakan selesai menjalankan tugasnya.

Wakil Bupati Sigi, Samuel Pongi, kemudian menyampaikan pendapat akhir Bupati Sigi atas persetujuan Raperda tersebut. Penyampaian pendapat akhir itu menjadi salah satu tahapan sebelum penetapan Raperda menjadi Perda.

Rangkaian rapat dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Sigi atas penetapan perubahan Perda Sigi Masagena.

Selain membahas perubahan Perda Sigi Masagena, rapat paripurna juga menjadi momentum penyampaian penjelasan Bupati Sigi dan pengantar Nota Keuangan atas Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2027.

Selanjutnya, DPRD Sigi menjadwalkan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap penjelasan Bupati dan pengantar Nota Keuangan Raperda APBD Tahun Anggaran 2027 pada Selasa, 20 Oktober 2026.

“Kami juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Sigi, khususnya Wakil Bupati Samuel Pongi, jajaran perangkat daerah, anggota DPRD, tenaga ahli fraksi dan tim ahli DPRD, serta seluruh pihak yang telah mengikuti jalannya rapat paripurna,” tutup Minhar. (**).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *